majalahsuaraforum.com – Rencana Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan unsur pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu dan Kamis, 28–29 Januari 2026, mendapat respons dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam IHSG tersebut diduga berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut sebagai saham gorengan.
Penyelidikan yang akan dilakukan aparat kepolisian mencakup indikasi kejahatan pasar modal, terutama aksi-aksi manipulatif yang berpotensi merugikan investor dan merusak integritas pasar.
BEI Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik goreng saham di pasar modal Indonesia. Menurutnya, manipulasi pasar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan bahwa BEI berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal dengan memastikan seluruh aktivitas perdagangan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manipulasi Saham Disebut Kejahatan Pasar Modal
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa praktik manipulasi harga saham tidak memandang siapa pelakunya. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut, kata dia, dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan di pasar modal.
“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi BEI yang tidak membedakan latar belakang pelaku, baik individu maupun institusi, selama terbukti melakukan pelanggaran.
Bareskrim Lanjutkan Penelusuran Kasus Saham Gorengan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyampaikan rencana untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan isu saham gorengan yang mencuat seiring anjloknya IHSG. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan kepolisian dalam menangani sejumlah perkara manipulasi saham yang tengah berjalan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini diketahui masih aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus serupa.
Contoh Kasus yang Pernah Ditangani
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani beberapa perkara manipulasi saham sebelumnya. Salah satu contohnya adalah kasus yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade, Jumat (30/1/2026).
Penegakan Hukum Jadi Sinyal Serius ke Pelaku Pasar Langkah Bareskrim yang didukung oleh BEI ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik manipulasi saham tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, serta memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Lan.











