Home / Ekonomi / Bareskrim Siap Telusuri Dugaan Saham Gorengan di Balik Kejatuhan IHSG, OJK Beri Tanggapan

Bareskrim Siap Telusuri Dugaan Saham Gorengan di Balik Kejatuhan IHSG, OJK Beri Tanggapan

majalahsuaraforum.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim berencana melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik goreng saham yang diduga menjadi pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu dan Kamis (28–29 Januari 2026). Pada periode tersebut, IHSG tercatat mengalami pelemahan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan saham (trading halt).

Rencana pendalaman kasus tersebut mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum, meski hingga kini belum menerima laporan resmi dari Bareskrim.

“Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Harapan OJK: Penyelidikan Dilakukan Proporsional Hasan menegaskan bahwa OJK berharap setiap proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta dilakukan secara proporsional.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan posisi OJK sebagai otoritas pengawas yang tetap mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor pasar modal.

BEI Tegas Tolak Manipulasi Pasar Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap segala bentuk manipulasi pasar. Ia menegaskan BEI selalu mendukung proses hukum yang bertujuan memberantas praktik goreng saham.

“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, praktik manipulasi saham merupakan pelanggaran serius di pasar modal yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik.

Bareskrim Dalami Unsur Pidana Sebagai informasi, Bareskrim Polri akan mendalami unsur pidana dalam dugaan praktik saham gorengan tersebut. Penyelidikan ini dilakukan sejalan dengan sejumlah perkara serupa yang saat ini juga tengah ditangani oleh Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mencontohkan salah satu kasus yang sedang ditangani, yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade, Jumat (30/1/2026).

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal di pasar modal, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh