majalahsuaraforum.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas langkah sejumlah pimpinan otoritas dan lembaga pasar modal yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan oleh Mahendra Siregar dari posisi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta sebelumnya Iman Rachman dari kursi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Said, keputusan tersebut mencerminkan sikap tanggung jawab secara etik yang jarang terjadi dan patut dijadikan contoh. Ia menilai langkah para pimpinan tersebut menunjukkan integritas serta kesadaran akan tanggung jawab sebagai pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal nasional.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/1/2026).
Mundurnya Pejabat Dinilai Belum Cukup Meski mengapresiasi sikap para pimpinan yang mundur, Said menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk sepenuhnya memulihkan kepercayaan investor. Ia menilai pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan pasar modal tetap diperlukan, terutama oleh OJK sebagai regulator.
Salah satu aspek yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah kebijakan mengenai free float saham. Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah poin penting terkait perbaikan kebijakan tersebut.
Arah Perbaikan Kebijakan Free Float Dalam kesepakatan tersebut, kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, menekan risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal nasional.
Selain itu, kebijakan free float juga harus disusun secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Pendekatan ini ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, disertai dengan insentif dan pengawasan yang efektif, tanpa mengesampingkan kepentingan strategis nasional maupun stabilitas sistem keuangan.
Komisi XI DPR RI juga mendorong agar dalam perhitungan free float saat pencatatan perdana, hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik yang dihitung. Saham milik pemegang pre-IPO diusulkan untuk dikecualikan dari perhitungan tersebut. Selain itu, perusahaan yang baru tercatat di bursa diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Usulan Peningkatan Ambang Batas Free Float Said juga menyampaikan adanya usulan peningkatan kewajiban free float dalam skema continuous listing obligation. Ambang batas yang sebelumnya berada di angka 7,5% diusulkan naik menjadi minimal 10–15%, dengan penyesuaian berdasarkan nilai kapitalisasi pasar emiten serta disertai masa transisi yang memadai.
Ia menekankan bahwa pasar modal memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan dan penguatan perusahaan menengah serta kecil. Oleh sebab itu, pembenahan kebijakan free float dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.
Tindak Lanjut Kekosongan Jabatan Selain mendorong perbaikan kebijakan, Komisi XI DPR RI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi. Proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dw.











