Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Amankan Uang Rp 4 Miliar dan Aset dalam Pengusutan Dugaan Kecurangan PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Amankan Uang Rp 4 Miliar dan Aset dalam Pengusutan Dugaan Kecurangan PT Dana Syariah Indonesia

majalahsuaraforum.com-Bareskrim Polri menyita uang senilai lebih dari Rp 4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana ekonomi yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut berasal dari puluhan rekening milik PT DSI dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Seluruh rekening itu sebelumnya telah diblokir oleh penyidik.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Selain menyita dana tunai, penyidik Bareskrim juga mengamankan sejumlah aset bergerak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT DSI. Aset-aset tersebut berupa kendaraan bermotor yang terafiliasi dengan perusahaan.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” sebutnya.
Namun demikian, pihak Bareskrim belum mengungkapkan secara rinci jenis maupun merek kendaraan yang telah disita tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga menyita ratusan dokumen berupa sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam dana atau borrower yang dijadikan jaminan di PT Dana Syariah Indonesia.
Penyitaan dokumen-dokumen itu dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk dengan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(lanpur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh