majalahsuaraforum.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarana serta prasarana layanan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, rangkaian bencana alam di sejumlah provinsi tersebut telah memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan aktivitas keagamaan dan pendidikan keagamaan masyarakat.
“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Ribuan Sarana Keagamaan dan Pendidikan Terdampak Menag menjelaskan, berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan Kementerian Agama, tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan mengalami dampak langsung akibat bencana tersebut.
Ribuan satuan layanan itu terdiri atas 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta berbagai unit layanan keagamaan lainnya yang tersebar di wilayah terdampak.
Menurut Menag, kerusakan pada sarana-sarana tersebut berimplikasi langsung terhadap terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, hingga aktivitas sosial keagamaan masyarakat setempat.
Bantuan Awal Telah Disalurkan Kementerian Agama sebelumnya telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp75,82 miliar. Bantuan tersebut berasal dari APBN sebesar Rp66,47 miliar serta partisipasi program Kemenag Peduli sebesar Rp9,35 miliar, yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak.
Namun demikian, Menag menegaskan bahwa bantuan tersebut belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana yang mengalami kerusakan.
“Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak,” katanya.
Diusulkan Lewat Skema Direktif Presiden Untuk menutup kekurangan pembiayaan, Kementerian Agama mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana melalui skema direktif presiden pada tahun anggaran 2026.
Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, serta rumah ibadah lintas agama. Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan masyarakat pascabencana, penyediaan mushaf Al Quran, serta bantuan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menag menambahkan, pengajuan melalui direktif presiden dilakukan sebagai langkah mitigasi atas keterbatasan ruang fiskal Kementerian Agama, sekaligus untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal.
“Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana,” kata dia.
Dw.











