Home / Hukum - Kriminal / KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Usai Geledah Dinas Perizinan Kota Madiun

KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Usai Geledah Dinas Perizinan Kota Madiun

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah setelah menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.

Uang ratusan juta rupiah itu diketahui disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Pendalaman Barang Bukti Budi menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Penggeledahan diketahui dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.

Penetapan Tersangka Asep mengungkapkan bahwa KPK telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah:

Maidi, Wali Kota Madiun

Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi

Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

Ketiganya langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Rincian Penerimaan Uang Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan mencapai Rp600 juta. Sementara itu, penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah tercatat sebesar Rp1,1 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut guna mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh