majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen negara dalam melindungi petani sekaligus menjaga produksi pangan nasional melalui skema padat karya. Dalam skema tersebut, negara menggaji petani untuk memulihkan lahan sawah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini, menurut Amran, bertujuan memastikan proses rehabilitasi lahan pertanian berjalan optimal, sekaligus menjamin para petani tetap memperoleh penghasilan selama masa pemulihan sawah.
“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” ujar Mentan Amran dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan seluruh lahan sawah yang rusak di tiga provinsi tersebut akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung para pemilik lahan. Meski proses rehabilitasi dilakukan oleh petani sendiri, seluruh biaya pemulihan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
“Jadi saudara kita tetap punya pendapatan. Benih dibantu gratis, pengolahan tanah dan perbaikan irigasi semuanya ditanggung pemerintah pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden Prabowo,” tegas Amran.
Petani Bekerja di Lahan Sendiri dan Dibayar Harian Amran menjelaskan, konsep padat karya yang diterapkan memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Para petani bekerja di lahan milik sendiri dan menerima upah harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Pendapatan hariannya cukup untuk kebutuhan harian. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.
Khusus di Provinsi Aceh, luas lahan sawah yang masuk dalam program rehabilitasi mencapai sekitar 10.000 hektare. Untuk mengerjakan pemulihan lahan tersebut, dibutuhkan tenaga kerja setara 200.000 hari orang kerja (HOK), yang pembayarannya dilakukan secara harian kepada para petani.
Target Pemulihan Maksimal Tiga Bulan Untuk mempercepat pemulihan sektor pertanian, pemerintah menargetkan perbaikan lahan sawah dengan kategori kerusakan ringan hingga sedang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” kata Amran.
Secara keseluruhan, total luas sawah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 98.002 hektare. Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan kerusakan terluas, yakni 54.233 hektare yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Disusul Sumatera Utara dengan 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, serta Sumatera Barat seluas 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.
Dari total lahan terdampak tersebut, sawah dengan kategori kerusakan ringan hingga sedang mencapai 69.240 hektare. Rinciannya meliputi kerusakan ringan seluas 48.969 hektare dan kerusakan sedang 20.271 hektare. Sebarannya mencakup Aceh seluas 32.652 hektare, Sumatera Utara 32.964 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare.
Khusus di Kabupaten Aceh Utara, total luas sawah dengan kerusakan ringan hingga sedang tercatat 8.237 hektare, terdiri atas kerusakan ringan seluas 5.950 hektare dan kerusakan sedang 2.287 hektare.
Prioritas Rehabilitasi Lahan Ringan dan Sedang Kementerian Pertanian menegaskan bahwa tahap awal pemulihan akan memprioritaskan lahan dengan kategori kerusakan ringan dan sedang. Proses rehabilitasi ditargetkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan rehabilitasi seluas 13.708 hektare di tiga provinsi. Target tersebut meliputi Aceh seluas 6.530 hektare, Sumatera Utara 6.593 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare.
“Kami mulai dari yang ringan dan sedang, baru terakhir yang berat. Sekitar 90 sampai 95 persen akan kami selesaikan lebih dulu,” pungkas Amran.
Dw.











