Home / Ekonomi / Menkeu Purbaya Wacanakan Tambahan Lapisan Cukai Rokok, Peringatkan Produsen Ilegal

Menkeu Purbaya Wacanakan Tambahan Lapisan Cukai Rokok, Peringatkan Produsen Ilegal

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk menambah satu lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya memberi jalan keluar bagi produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur usaha resmi dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Menurut Purbaya, penambahan lapisan cukai tersebut secara khusus ditujukan untuk mengakomodasi pelaku usaha rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Dengan adanya lapisan tarif baru, pemerintah berharap para produsen tersebut bersedia masuk ke mekanisme legal dan mulai memenuhi kewajiban pembayaran cukai serta pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kesempatan Terakhir bagi Rokok Ilegal Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sinyal tegas kepada para pelaku usaha rokok ilegal terkait rencana kebijakan ini. Penambahan layer cukai disebut sebagai kesempatan terakhir sebelum negara mengambil langkah penegakan hukum yang lebih keras.

“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah layer itu keluar, dan kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk memberi kelonggaran, melainkan sebagai pintu masuk bagi pelaku usaha agar tertib aturan. Apabila peluang tersebut tetap diabaikan, pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas.

Struktur Tarif Cukai Makin Sederhana Sebagai informasi, struktur tarif cukai hasil tembakau telah mengalami penyederhanaan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2009, struktur tarif CHT terdiri atas 19 lapisan. Jumlah tersebut kemudian dipangkas secara bertahap hingga menjadi delapan lapisan sejak 2022.

Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Rencana penambahan satu lapisan baru akan menjadi penyesuaian lanjutan dalam kerangka pengendalian rokok ilegal sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat kinerja penindakan rokok ilegal yang cukup masif. Sejak 2025 hingga saat ini, Bea Cukai telah melakukan 20.102 kali penindakan secara nasional, dengan total sitaan mencapai sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Salah satu operasi terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai 160 juta batang rokok ilegal dalam satu kasus penindakan.

Nilai Barang Sitaan Capai Rp 9,8 Triliun Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai mencatat nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 9,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 2,1% atau sekitar Rp 210 miliar dibandingkan capaian pada tahun 2024.

Pemerintah menilai langkah penambahan lapisan cukai, disertai pengawasan dan penindakan yang konsisten, menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh