Home / Hukum - Kriminal / Menimipas Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Larangan Masuk Warga Palestina ke Indonesia

Menimipas Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Larangan Masuk Warga Palestina ke Indonesia

majalahsuaraforum.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membantah keras beredarnya surat edaran yang memerintahkan penolakan masuk warga negara Palestina melalui seluruh pintu masuk keimigrasian Indonesia. Surat tersebut belakangan viral di media sosial dan mencantumkan nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.

Menimipas Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Ia juga mengaku heran karena isi surat itu seolah-olah merupakan hasil arahan bersama dengan Menteri Luar Negeri, padahal hal tersebut tidak pernah dibahas.

“Nggak bener lah itu. Kapan pula Pak Menlu ke kantor saya memberi arahan bersama ke pegawai masalah itu,” kata Agus, (7/1/2026).

Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini jajaran keimigrasian Indonesia masih menerbitkan visa bagi warga negara Palestina, sehingga isi surat yang beredar tersebut dinilai tidak masuk akal. Ia pun mempertanyakan keaslian dokumen yang menyebut adanya larangan sejak September 2025.

“Surat itu tertanggal bulan September tanggal 17 sementara kami masih terbitkan Visa September-Desember 2025 ada 1.270 Visa yang kita terbitkan untuk warga Palestina. November kita terbitkan 20 Visa dengan tarif Rp 0 untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari Unhan,” ucap Agus.

Menurut Agus, fakta penerbitan visa tersebut membuktikan bahwa tidak pernah ada kebijakan penolakan masuk terhadap warga Palestina. Oleh karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul surat yang mencatut namanya tersebut.

“Saya suruh dalami terbitnya surat tersebut.. Itu yang lagi saya minta didalami (hoaks atau bukan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa Palestina bukan termasuk negara yang dikenakan kebijakan calling visa. Ia membedakan perlakuan tersebut dengan kebijakan calling visa yang diterapkan terhadap warga negara Israel.

“Palestina bukan objek Calling Visa,” ucap Agus.

Adapun surat yang beredar di media sosial tersebut berjudul “Permohonan Penolakan Pendaratan dan Penyampaian Pembatalan Visa Warga Negara Palestina”. Surat itu ditujukan kepada Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan disebut berasal dari Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan. Dokumen tersebut tertanggal 17 September 2025.

Dalam isi surat itu disebutkan adanya arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia agar setiap warga negara Palestina, pemegang visa jenis apa pun, yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat, laut, maupun udara, dilakukan penolakan dengan alasan keimigrasian.

“Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bahwa setiap orang asing berwarga negara Palestina pemegang visa jenis apapun yang akan masuk ke Indonesia yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik darat, laut maupun udara untuk dilakukan penolakan dengan alasan keimigrasian (immigration reason). Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini dengan hormat disampaikan permohonan bantuan untuk dapat diinformasikan kepada Seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu juga ditutup dengan tanda tangan elektronik atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Eko Budianto, yang keabsahannya kini dipertanyakan.

Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang melarang warga Palestina masuk ke Indonesia, dan klarifikasi ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia yang tetap konsisten memberikan akses keimigrasian bagi warga Palestina sesuai ketentuan yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh