majalahsuaraforum.com – Pemerintah menetapkan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di tingkat daerah. Melalui regulasi terbaru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dapat dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan harus diisi oleh pejabat definitif yang menjabat sebagai kepala perangkat daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi ini ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diterbitkan sebagai upaya memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan frekuensi ancaman bencana.
Kementerian Dalam Negeri menilai bahwa penguatan struktur organisasi BPBD menjadi kebutuhan mendesak agar penanggulangan bencana di daerah dapat berjalan lebih optimal. Selama ini, perangkapan jabatan Kepala BPBD oleh Sekda dinilai berpotensi menghambat efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa keberadaan pimpinan BPBD yang definitif akan memberikan kepastian komando dan mempercepat respons penanganan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).
Menurut Safrizal, perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme BPBD sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. Dengan beban tugas yang semakin berat, kepala BPBD dinilai perlu fokus penuh tanpa harus merangkap jabatan struktural lain.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan kelembagaan penanggulangan bencana dengan tantangan kebencanaan yang semakin kompleks, termasuk bencana hidrometeorologi, bencana geologi, serta dampak perubahan iklim.
Melalui aturan ini, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan struktur organisasinya agar BPBD di setiap daerah dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan, kapasitas, dan fokus penuh dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana secara terpadu dan berkelanjutan.
Dw.











