Home / Hukum - Kriminal / PPATK Ungkap Aliran Dana Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Capai Rp489 Miliar Sejak 2022

PPATK Ungkap Aliran Dana Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Capai Rp489 Miliar Sejak 2022

majalahsuaraforum.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran dana jaringan judi online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, telah mencapai lebih dari Rp489 miliar sejak tahun 2022. Temuan tersebut diperoleh setelah PPATK melakukan penelusuran terhadap rekening yang berkaitan dengan sindikat perjudian internasional tersebut.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan bermula dari ditemukannya sebuah kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

“Ditemukan suatu ATM, sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi-transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening tersebut lebih dari Rp489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang,” ujar Danang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Selain menelusuri transaksi perbankan di Indonesia, PPATK juga menemukan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan layanan perbankan luar negeri dalam menjalankan operasionalnya.

Hasil analisis turut mengungkap adanya pengeluaran besar untuk mendatangkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam operasional judi online tersebut. Berdasarkan temuan PPATK, biaya pembelian tiket perjalanan para pekerja mencapai sekitar Rp4,4 miliar, sedangkan pengurusan dokumen keimigrasian menghabiskan sekitar Rp2,3 miliar.

“Karena ini warga negara asing, pasti butuh akomodasi di Indonesia, sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar, lalu pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp2,3 miliar,” kata Danang.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa dari ratusan orang yang diamankan saat penggerebekan, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau Bareskrim sudah menetapkan sebagai tersangka, komitmen kami tetap harus kami lakukan proses lanjut, dilimpahkan ke Kejaksaan sampai dengan nanti proses pengadilan. Nah, terhadap 35 yang tidak cukup bukti ataupun belum ada, masih dalam pendalaman,” ungkap Wira.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian para WNA yang diamankan. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan sebagian di antaranya diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Menurut Yuldi, terhadap 35 WNA yang belum berstatus tersangka dan nantinya hanya berkedudukan sebagai saksi, Imigrasi akan mengambil langkah administratif berupa deportasi serta pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

“Jadi yang 35, apabila nanti statusnya saksi dari Bareskrim dilimpahkan ke kita, oleh kita akan dikenakan TAK atau Tindakan Administrasi Keimigrasian dengan dideportasi dan ditangkal minimal 5 tahun, dan bisa diperpanjang 5 tahun hingga 10 tahun,” kata Yuldi.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Aparat masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang diduga berada di balik operasional sindikat tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh