majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai hari ini. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi baru tersebut.
Menurut Hinca, KUHAP hasil perancangan Komisi III DPR menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih berpihak pada warga negara serta menjunjung tinggi prinsip HAM.
Aparat Diminta Ubah Cara Kerja dan Pola Pikir Hinca menekankan bahwa dengan berlakunya KUHAP baru, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik penegakan hukum yang menekan atau melanggar hak warga.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” ujar Hinca di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menyebutkan bahwa penyidik dan aparat penegak hukum harus bekerja dengan kepekaan, profesionalisme, serta kecepatan yang lebih baik. Tidak hanya itu, pola pikir dan metode penindakan juga harus berubah agar sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Penegakan Hukum Harus Presisi di Era Teknologi Hinca juga menyoroti perkembangan teknologi yang membuat proses penegakan hukum semakin terbuka dan mudah diawasi publik. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut aparat untuk bekerja secara lebih presisi, akurat, dan akuntabel.
“Sekarang semuanya terang benderang karena teknologi. Jadi penegakan hukum harus benar-benar presisi,” katanya.
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan Di sisi lain, Hinca meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari KUHAP baru agar implementasinya di lapangan berjalan optimal. Ia menilai keberadaan peraturan pemerintah (PP) sangat penting untuk mengatur norma-norma teknis dalam pelaksanaan hukum acara pidana.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III DPR, kami sudah meminta agar PP segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” tegasnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan Dengan diterapkannya KUHAP baru secara penuh, Komisi III DPR berharap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, menghormati hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dw.











