Home / Hukum - Kriminal / Dalami Dugaan Pemerasan Jaksa HSU, KPK Periksa Tiga Kepala Dinas Pemkab

Dalami Dugaan Pemerasan Jaksa HSU, KPK Periksa Tiga Kepala Dinas Pemkab

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Pada Selasa (30/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Ketiganya diperiksa sebagai saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Saksi yang Diperiksa Adapun tiga pejabat yang dipanggil KPK masing-masing adalah Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa M Syarif Fajerian Noor yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD HSU sebagai saksi.

Meski demikian, Budi Prasetyo belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik KPK terhadap para saksi tersebut.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta mantan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Modus dan Aliran Dana
Untuk praktik pemerasan, Albertinus disebut menerima uang sekitar Rp 804 juta dalam periode November hingga Desember 2025.

Dana tersebut diduga diterima melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, pemotongan anggaran Kejari HSU diduga dilakukan melalui bendahara dan kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh