majalahsuaraforum.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menemukan minyak goreng bersubsidi Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan tersebut diperoleh saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran mendapati harga Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa penelusuran harus dilakukan hingga ke tingkat produsen, bukan kepada pedagang pengecer.
“Ini minyak goreng naik sedikit di atas HET. Kami minta satgas ini harus dilacak sampai ke produsennya. Jangan ganggu pedagang pengecernya, tetapi langsung produsennya. Kenapa? Tidak ada alasan harga minyak goreng naik,” kata Amran, Selasa (30/12/2025).
Harga Melampaui Ketentuan HET Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual sesuai HET sebesar Rp 15.700 per liter, justru ditemukan dijual dengan harga lebih tinggi. Di Pasar Tebet Barat, ia mendapati harga Minyakita dijual mulai dari Rp 16.500, bahkan ada yang mencapai Rp 18.000.
“Ini harganya Minyakita seharusnya Rp 15.700, tetapi dijual tadi Rp 16.500, bahkan ada yang Rp 18.000. Padahal seharusnya Rp 15.700,” jelasnya.
Ia pun meminta agar penindakan tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah, melainkan juga produsen dan distributor yang diduga menjadi penyebab naiknya harga di pasar.
Temuan Serupa di Daerah Lain Menurut Amran, temuan Minyakita yang dijual di atas HET tidak hanya terjadi di Jakarta. Kondisi serupa juga ia temukan saat melakukan kunjungan ke sejumlah pasar di wilayah Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menaikkan harga kebutuhan pokok di atas ketentuan pemerintah.
“Sekali lagi, kita adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia. Tidak ada alasan harga naik. Harus ikuti HET yang ada,” tegasnya.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Atas temuan tersebut, Amran menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan Minyakita. Ia menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam praktik tersebut.
“Bila perlu, kalau memang sengaja mencari keuntungan, disegel dan izinnya dicabut,” tutup Amran.
Lan.











