Home / Hukum - Kriminal / Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan Mulai Awal Januari 2026

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan Mulai Awal Januari 2026

majalahsuaraforum.com – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa ketentuan mengenai pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai diberlakukan pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa MA telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Menurut Prim, dalam pembahasan itu disepakati bahwa amar putusan hakim wajib memuat secara rinci pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari jenis pekerjaan, durasi, hingga lokasi pelaksanaan.

“Sementara kesepakatan kamar pidana sudah memutuskan dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” ujar Prim dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Ia melanjutkan, amar putusan juga harus mencantumkan rincian teknis pelaksanaan pidana tersebut.

“Kedua, menyatakan bentuk jenis pidana dalam kerja sosial. Ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian dalam satu minggu, berapa hari dan dilaksanakan di mana. Itu dibunyikan dalam amar putusan,” sambungnya.

Prim menegaskan bahwa durasi maksimal pidana kerja sosial tidak boleh melebihi enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Oleh sebab itu, hakim diwajibkan menetapkan secara jelas jam kerja per hari dan jumlah hari pelaksanaan dalam satu minggu.

“Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti praktik pidana kerja sosial yang telah lama diterapkan di Belanda. Ia menjelaskan bahwa negara tersebut memiliki lembaga khusus bernama Reclassering Nederland yang menangani pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Itu lembaga khusus, tidak dibawa ke pengadilan, tidak dibawa ke kejaksaan, tidak dibawa ke polisi di Belanda. Itu kurang lebih sudah 100 tahun lebih berdiri,” jelas Sunarto.

Sunarto juga memaparkan bahwa narapidana kerja sosial di Belanda diawasi menggunakan gelang elektronik untuk memastikan kepatuhan terhadap wilayah dan durasi hukuman.

“Kalau keluar dari areanya, gelangnya bunyi, jadi dia tidak berani keluar di jalur yang sudah ditentukan oleh lembaga Reclassering. Akan bunyi, ada alarm, orang lain pasti tahu semua kenapa bunyinya nyaring sekali. Jadi kalau bekerja di wilayah A ya harus di A, tidak boleh jalan-jalan ke wilayah B, kira-kira seperti itu,” papar Sunarto.

Penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, terukur, serta berorientasi pada pembinaan, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh