majalahsuaraforum.com – Kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (NS) akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya kini memasuki babak baru. Empat anggota Polda Kepulauan Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Keempat personel yang berinisial AS, AP, GSP, dan MA sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski telah dikenai sanksi etik, proses hukum pidana terhadap mereka tetap berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya di Batam, Sabtu (18/4/2026).
Setelah pendalaman lebih lanjut, tiga anggota lain yang semula berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara tujuh tahun hingga 10 tahun penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026), keempat personel dinyatakan secara bersama-sama terlibat dalam tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Usai sidang etik, tersangka AS menyatakan menerima keputusan tersebut. Sementara itu, AP, GSP, dan MA memilih mengajukan keberatan atas putusan yang dijatuhkan.
Mereka diberikan waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding atas sanksi PTDH yang telah diputuskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap penegakan disiplin serta perlindungan anggota muda di lingkungan kepolisian.
Octa.











