Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Intensifkan Kerja Sama Internasional untuk Memburu Riza Chalid

Kejagung Intensifkan Kerja Sama Internasional untuk Memburu Riza Chalid

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan koordinasi dengan Interpol dalam upaya menangkap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Riza Chalid diketahui masih berada di luar negeri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Kejagung berupaya memulangkan sosok yang kerap dijuluki Gasoline Godfather tersebut ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Koordinasi dengan Interpol Masih Berjalan Febrie menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid dan menindaklanjuti proses hukum lintas negara.

“Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan,” ujar Febrie.

Koordinasi tersebut menjadi langkah penting mengingat status Riza Chalid sebagai tersangka yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Opsi Ekstradisi dan Red Notice Sebelumnya, Kejagung telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi ekstradisi terhadap tiga tersangka yang berstatus DPO. Selain Riza Chalid, dua nama lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi.

“Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu red notice-nya, melalui ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Anang menyampaikan bahwa Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap ketiga orang tersebut ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dan saat ini masih menunggu respons resmi dari pihak Interpol.

Provisional Arrest Jadi Pertimbangan Selain ekstradisi, Kejagung juga mengkaji kemungkinan penerapan provisional arrest atau penangkapan sementara terhadap para DPO tersebut. Menurut Anang, mekanisme ekstradisi baru dapat dijalankan apabila otoritas negara tempat DPO berada terlebih dahulu melakukan penangkapan sementara.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa proses ekstradisi tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pelaksanaannya sangat bergantung pada kepentingan dan kewenangan hukum negara tempat tersangka berada, serta harus tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.

“Ekstradisi sangat tergantung, tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi,” pungkasnya.

Dengan berbagai jalur hukum yang tengah ditempuh tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu Riza Chalid dan membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh