Home / Hukum - Kriminal / Hakim Nilai Ada Dasar Hukum Kuat untuk Melanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Hakim Nilai Ada Dasar Hukum Kuat untuk Melanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terhadap Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, hakim tunggal Suparna memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan agar proses penyidikan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Salah satu pertimbangan yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, yakni Asmara Nababan. Menurut hakim, pendapat ahli tersebut memberikan pandangan penting terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam persidangan, Asmara Nababan menyampaikan bahwa hambatan atau keterlambatan dalam proses penyidikan perkara HAM dapat menimbulkan dampak tambahan bagi korban.

“Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM,” ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Hakim juga menyoroti semangat pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mulai dari tersangka, terdakwa, terpidana, saksi hingga korban tindak pidana.

Menurut pertimbangan majelis, perkembangan sistem hukum nasional mengarah pada terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan mampu memperkuat fungsi serta kewenangan aparat penegak hukum. Sistem tersebut juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengabaikan permohonan yang menyatakan adanya penundaan dalam penanganan perkara oleh pihak termohon. Oleh karena itu, proses penyidikan dinilai perlu tetap berjalan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan.

Putusan praperadilan ini sekaligus menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara efektif dan tidak terhambat oleh berbagai kendala yang berpotensi mengurangi akses korban terhadap keadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, Polda Metro Jaya diharapkan menindaklanjuti proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara perkembangan perkara akan terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil yang mengawal isu hak asasi manusia.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh