majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Total penerima pengurangan masa pidana tersebut mencapai 15.235 orang yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penerima remisi, baik remisi khusus Natal maupun remisi umum yang diberikan secara nasional kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
“Total penerima remisi, baik khusus maupun umum, berjumlah 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).
Pelaksanaan Remisi Dilakukan di Seluruh Daerah Mashudi menjelaskan, pemberian remisi khusus Natal dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di daerah. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, antara lain menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan pemberian remisi ini dilakukan secara serentak melalui kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Mashudi, kebijakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif. Para penerima remisi juga tercatat aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk pembinaan keagamaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Besaran Remisi Bervariasi hingga Langsung Bebas Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Bahkan, terdapat sejumlah warga binaan yang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya berakhir setelah dikurangi remisi.
“Ini adalah apresiasi bagi warga binaan yang konsisten mengikuti pembinaan. Ada yang memperoleh pengurangan satu bulan, dua bulan, dan ada pula yang langsung bebas,” katanya.
Ratusan Warga Binaan di Jakarta Terima Remisi Secara khusus di wilayah Jakarta, Mashudi mencatat terdapat 610 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun 2025. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan hasil penilaian tim pemasyarakatan terhadap masing-masing warga binaan.
Proses Usulan Melalui Mekanisme Berjenjang Mashudi menambahkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Proses tersebut dimulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan, kemudian diteruskan ke kantor wilayah, hingga akhirnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Prosesnya berjalan sesuai mekanisme. Selama syarat dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, warga binaan dapat diusulkan. Ada empat kriteria utama yang menjadi penilaian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa warga binaan tidak seharusnya semata-mata dinilai dari kesalahan yang pernah dilakukan di masa lalu. Menurutnya, banyak warga binaan yang saat ini justru menunjukkan semangat tinggi untuk berubah menjadi lebih baik.
“Warga binaan luar biasa. Semangat mereka mengikuti pembinaan justru menjadi motivasi bagi kami,” tutup Mashudi.
Hil.











