majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggunaan data pribadi tanpa izin yang diduga melibatkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta pembuat film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.22 WIB. Menurutnya, laporan itu saat ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah, ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses tersebut mencakup pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta penelaahan barang bukti yang telah diserahkan.
“Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami. Itu terjawab ya,” ujarnya.
Laporan yang diajukan Mama Sinta telah tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus melaporkan Ketua LBH Merauke atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata Hamonangan Daulay di Gedung Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) malam.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh materi laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari penyidik terkait laporan yang diajukan Mama Sinta.
Hil.











