majalahsuaraforum.com – Pemerintah memutuskan memberikan keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan membantu pelaku usaha agar tetap bertahan dan dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya pascabencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa relaksasi KUR dilakukan melalui mekanisme restrukturisasi kredit dengan jangka waktu keringanan hingga tiga tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak signifikan bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Arahan Presiden dan Dasar Regulasi Airlangga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi KUR tersebut merupakan arahan langsung Presiden yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. Untuk mendukung pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukum kelanjutan proses restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak.
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Skema Relaksasi Dilakukan Bertahap Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR melalui dua fase penanganan. Fase pertama dijadwalkan berlangsung mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.
Pada fase awal tersebut, debitur yang terdampak bencana tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran KUR. Di sisi lain, lembaga penyalur KUR juga tidak menerima pembayaran angsuran selama periode tersebut. Skema ini dirancang untuk memberikan ruang pemulihan bagi pelaku usaha yang terdampak langsung bencana alam.
Fokus Pemulihan Aktivitas Ekonomi Kebijakan relaksasi KUR ini diharapkan dapat menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah terdampak agar mampu bangkit kembali. Pemerintah menilai bahwa dukungan pembiayaan yang fleksibel sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memulihkan perekonomian daerah yang terdampak banjir dan bencana lainnya di Sumatera.
Dengan adanya restrukturisasi dan relaksasi jangka panjang, pemerintah berharap debitur KUR memiliki waktu yang cukup untuk menata kembali usaha mereka tanpa terbebani kewajiban kredit dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih.
Lan.











