Home / Ekonomi / Prabowo Ungkap Dugaan Dana Rp39 Triliun Milik Pelaku Kejahatan Mengendap di Rekening Bank

Prabowo Ungkap Dugaan Dana Rp39 Triliun Milik Pelaku Kejahatan Mengendap di Rekening Bank

majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan laporan mengenai dana bernilai sekitar Rp39 triliun yang diduga berasal dari pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan lain, yang hingga kini disebut masih “mengendap” di rekening perbankan tanpa kejelasan aktivitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam agenda penyerahan hasil denda administratif dan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan terkait adanya dana dalam jumlah besar yang tidak jelas status dan pergerakannya di sistem perbankan nasional. Dana tersebut diduga terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak kriminal dan telah meninggalkan rekening mereka, bahkan disebut ada yang telah kabur ke luar negeri.

“Saya juga dapat bisikan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya. Dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, dana tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang ditinggalkan oleh para pelaku, sehingga tidak lagi dikelola atau ditarik oleh pemiliknya yang bersangkutan.

Dalam pernyataannya, Prabowo juga sempat melontarkan kelakar terkait uang yang tidak diambil tersebut, dengan menyebut kemungkinan bahwa para pelaku sudah tidak lagi berada di dalam negeri.

Ia berkelakar bahwa uang tersebut tidak diambil oleh “peliharaan atau istri-istri mudanya”.

Pernyataan ini disampaikan di tengah agenda pemerintah yang juga menyoroti penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta penelusuran aset hasil kejahatan yang masih tersebar di berbagai sektor, termasuk perbankan.

Dalam acara yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan berupa denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk disetorkan ke kas negara.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah penertiban aset dan penegakan hukum akan terus diperkuat guna memastikan tidak ada lagi dana hasil kejahatan yang tidak terdeteksi maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemulihan keuangan negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana secara lebih optimal.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh