Home / Hukum - Kriminal / Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

majalahsuaraforum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kerugian negara tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Identitas Para Terdakwa Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah:

1. Ibrahim Arief alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021

3. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada direktorat yang sama periode 2020–2021

Ketiganya didakwa terlibat aktif dalam proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Agung Roy Riady menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun,” kata Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

JPU merinci, nilai kerugian tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni: Rp 1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata Keterlibatan Pihak Lain Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan:

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan Keduanya disebut berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus Pengadaan yang Dinilai Menyimpang JPU menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut mencakup pengadaan sarana pembelajaran TIK berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Nadiem Anwar Makarim melalui para terdakwa serta Jurist Tan diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang diarahkan secara khusus pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

“Peninjauan kajian dan analisis kebutuhan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan),” kata JPU.

Penganggaran Tanpa Data yang Memadai Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan serta alokasi anggaran pada tahun 2020 tanpa didukung oleh survei pasar dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan dasar penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, pengadaan Chromebook dilakukan melalui e-katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada periode 2020–2022 tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tanpa referensi harga pembanding yang memadai.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh