Home / Hukum - Kriminal / Franka Makarim Ungkap Doa di Tengah Operasi dan Tuntutan Hukum yang Dihadapi Nadiem

Franka Makarim Ungkap Doa di Tengah Operasi dan Tuntutan Hukum yang Dihadapi Nadiem

majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tengah menghadapi situasi berat setelah menjalani operasi medis di saat proses hukum terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Di tengah kondisi tersebut, sang istri, Franka Franklin Makarim, menyampaikan pesan menyentuh melalui media sosial pribadinya. Ia mengungkapkan harapan dan doa yang terus dipanjatkan bagi keluarganya selama menghadapi ujian yang datang bersamaan, baik dari sisi kesehatan maupun proses hukum.

Dalam unggahannya, Franka menjelaskan bahwa doa yang dipanjatkan bukan hanya berkaitan dengan kesembuhan Nadiem setelah menjalani tindakan operasi, tetapi juga memohon kekuatan dan ketabahan bagi seluruh pihak yang tengah menghadapi persoalan serupa.

“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” tulis Franka.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nadiem dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang berkaitan dengan perkara pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management di lingkungan pendidikan nasional.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata JPU Roy Riadi.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar Nadiem dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5.681.066.728.758. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 serta peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal luas sebagai tokoh pendidikan dan teknologi nasional. Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan menunggu putusan dari majelis hakim.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh