Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Mohammad Iqbal, setelah lembaganya menerima penghargaan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Dalam penilaian tersebut, DPD RI menempati peringkat ke-9 dari 10 besar Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan perolehan nilai 98,11.
Mohammad Iqbal menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan DPD RI dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Penghargaan kepada DPD RI adalah bukti komitmen yang tinggi dalam menjalankan UU KIP 14/2008. Hal ini dikuatkan melalui partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” kata Iqbal usai menerima penghargaan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Peringkat dan Capaian Nilai Dalam pemeringkatan IKIP 2025, posisi DPD RI berada di atas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memperoleh nilai 97,99, serta tepat di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan nilai 98,32. Sementara itu, peringkat teratas diraih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan nilai 98,90.
Iqbal menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi (monev) tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat menunjukkan tren peningkatan yang konsisten bagi DPD RI. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada kualitas kinerja lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, setiap tahun keterbukaan informasi DPD RI mengalami tren kenaikan, dari sebelumnya menuju Informatif dan tahun ini menjadi Informatif,” ujarnya.
Komitmen Berkelanjutan terhadap Layanan Informasi Publik Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma, menyampaikan bahwa peningkatan keterbukaan informasi telah menjadi target berkelanjutan lembaganya setiap tahun.
Mahyu menegaskan bahwa DPD RI akan terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik dengan pendekatan yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi, inovasi, dan inklusifitas akses informasi publik,” kata Mahyu.
Dengan capaian tersebut, DPD RI menegaskan posisinya sebagai salah satu lembaga negara yang konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dw.











