Home / Nasional / Penolakan Keras KSPSI atas Regulasi Outsourcing Baru, Pemerintah Diminta Lakukan Revisi Menyeluruh

Penolakan Keras KSPSI atas Regulasi Outsourcing Baru, Pemerintah Diminta Lakukan Revisi Menyeluruh

majalahsuaraforum.com – Kebijakan baru pemerintah terkait sistem kerja alih daya kembali menuai kritik dari kalangan buruh. Kali ini, penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang menilai aturan tersebut berpotensi memperlebar praktik outsourcing dan melemahkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia secara resmi menyatakan sikap menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ketua organisasi tersebut, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa isi regulasi baru itu dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Ia menyampaikan bahwa substansi aturan tersebut justru membuka ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menerapkan sistem outsourcing tanpa batasan yang jelas, sehingga dinilai merugikan pekerja.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh,” kata Andi Gani melalui keterangannya, Senin (11/5/2026).

KSPSI juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera melakukan revisi total terhadap peraturan tersebut. Menurut mereka, regulasi baru ini berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan dan membuka celah hukum yang dapat dimanfaatkan secara tidak tepat oleh perusahaan.

Andi Gani menjelaskan bahwa dalam aturan yang selama ini berlaku, khususnya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Pembatasan itu dinilai penting untuk menjaga perlindungan pekerja dari praktik alih daya yang berlebihan.

“Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan sebelumnya, outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan, yaitu tenaga keamanan, katering, jasa pengemudi, jasa pendukung pertambangan, serta layanan kebersihan. Selain itu, terdapat pula pembatasan waktu yang dianggap memberikan kepastian bagi pekerja.

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, KSPSI menyoroti adanya perubahan yang dianggap signifikan. Salah satunya adalah munculnya istilah baru “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas dan berpotensi menimbulkan penafsiran ganda.

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa regulasi tersebut justru dibuat untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja alih daya. Aturan ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur pembatasan terhadap pekerjaan alih daya.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pendukung di industri pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan membuat perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perusahaan penyedia tenaga kerja juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum, termasuk upah, lembur, jam kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga menegaskan adanya mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambah Yassierli.

Meski pemerintah menilai aturan ini sebagai langkah perbaikan sistem ketenagakerjaan, KSPSI tetap bersikeras agar regulasi tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh demi memastikan perlindungan pekerja tidak semakin melemah di tengah praktik outsourcing yang terus berkembang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh