majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ketat terkait cuti pegawai menjelang akhir tahun. Melalui sebuah nota dinas resmi, DJP melarang seluruh pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025 sebagai bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa larangan cuti berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan DJP tanpa terkecuali, kecuali untuk kondisi tertentu yang bersifat khusus.
Larangan pengajuan cuti tahunan hanya dapat dikecualikan apabila berkaitan dengan kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, Jumat (5/12/2025).
DJP menegaskan bahwa pengaturan cuti tahunan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada seluruh wajib pajak tetap berjalan secara optimal. Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan agar seluruh jajaran pegawai tetap fokus menjalankan tugas pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara di sisa waktu tahun berjalan.
Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah menjaga realisasi penerimaan pajak agar tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Dengan diberlakukannya larangan cuti ini, seluruh unit kerja di lingkungan DJP diharapkan tetap siaga penuh dalam melayani wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penagihan pajak menjelang penutupan tahun anggaran.
Lan.











