majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, setelah permohonan kasasi yang diajukan pihak Zarof dan jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan keluarnya putusan tersebut, hukuman Zarof Ricar dinyatakan tetap dan berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa putusan kasasi dari MA baru diterima pada hari ini. Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi akan langsung dilakukan setelah pihaknya memperoleh petikan putusan resmi dari lembaga peradilan tersebut.
“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Anang menegaskan bahwa putusan tersebut membuat status hukum Zarof Ricar menjadi inkracht atau telah final, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan.
Putusan kasasi itu sendiri diketok pada Rabu (12/11/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Zarof Ricar. Sebagai figur yang dikenal luas sebagai makelar kasus, hukuman Zarof meningkat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara sebelum akhirnya dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dengan selesainya proses kasasi, Kejagung kini menunggu dokumen resmi untuk melanjutkan eksekusi terhadap Zarof sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Octa.











