Home / Politik / DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Menindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Menindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, harus segera mengambil langkah konkret setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan sipil. Permintaan ini muncul sebagai respons atas putusan MK yang mengabulkan seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menyebut bahwa presiden perlu menarik seluruh personel Polri aktif yang kini menempati posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban untuk memastikan pemerintah menaati konstitusi dan keputusan MK.

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Lagi Bisa Menjabat di Lembaga Sipil Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan pada Kamis (14/11/2025) menetapkan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil. Mahkamah menekankan bahwa hanya mereka yang telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun yang dapat ditempatkan di luar institusi Polri.

Benny juga mengingatkan bahwa anggota Polri yang saat ini menduduki posisi sipil harus mengambil langkah sesuai putusan. Apabila tidak ingin dikembalikan ke kesatuan, maka mereka wajib meninggalkan status keanggotaan Polri.

Menurutnya, hal tersebut telah dijelaskan secara gamblang dalam putusan MK yang menyatakan alternatif bagi anggota Polri yang menolak ditarik kembali, yaitu mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

MK Hapus Frasa Penjelasan yang Selama Ini Timbulkan Perdebatan Selain memberikan kepastian mengenai status anggota Polri dalam jabatan sipil, MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Peniadaan frasa tersebut dinilai penting karena selama ini menimbulkan kerancuan serta ketidakpastian hukum terkait penugasan polisi aktif ke posisi sipil.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin serta mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan landasan konstitusional dari pengaturan tersebut. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa sejak awal Pasal 28 ayat (3) sebenarnya telah mengatur syarat mutlak bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki posisi di luar kepolisian jika mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Perubahan Ini Dianggap Penting untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga integritas struktur pemerintahan sipil dan memastikan batas kewenangan antara aparat keamanan dan jabatan publik tetap terjaga. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah dipandang perlu menata ulang seluruh posisi sipil yang melibatkan anggota Polri aktif.

Komisi III DPR menilai bahwa penegakan putusan MK ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan bahwa jabatan sipil benar-benar diisi oleh aparatur yang bekerja di bawah prinsip-prinsip administrasi sipil.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh