Home / Politik / DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Inflasi dari Rencana Redenominasi Rupiah

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Inflasi dari Rencana Redenominasi Rupiah

majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Anggaran (Banggar) memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menjalankan rencana redenominasi rupiah, yakni kebijakan penghapusan tiga angka nol pada nominal uang.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menilai bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan angka, tetapi juga memiliki risiko besar terhadap stabilitas ekonomi nasional apabila dilakukan tanpa persiapan matang. Ia menekankan, setiap aspek teknis dan kebijakan pendukung harus benar-benar siap agar tidak memicu inflasi.

“Kalau semua aspek belum siap, jangan coba-coba lakukan redenominasi. Jangan dikira seakan-akan hanya menghilangkan tiga nol di belakang tanpa menimbulkan dampak inflasioner. Dampak inflasinya bisa luar biasa kalau aspek teknis tidak siap,”

tegas Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Said menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi membutuhkan sejumlah prasyarat penting. Di antaranya, pemerintah harus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap stabil, situasi politik dan sosial masyarakat kondusif, serta kesiapan teknis administrasi dan sistem keuangan. Tanpa hal-hal tersebut, kebijakan ini justru bisa membebani masyarakat akibat gejolak harga yang tidak terkendali.

“Redenominasi itu menurut saya memerlukan prasyarat, yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, juga aspek sosial dan politiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa rencana redenominasi rupiah belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Pemerintah, kata dia, baru akan membahasnya pada tahun 2027 mendatang.

“Kalau dalam jangka panjang mungkin masuk di DPR, tetapi untuk 2025–2026 belum ada. Pemerintah pun sudah merevisi pernyataannya bahwa ini baru akan dilakukan pada 2027,”

jelasnya.

Said juga menyoroti potensi terjadinya permainan harga oleh pelaku usaha apabila proses transisi redenominasi tidak diawasi secara ketat oleh otoritas terkait. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan dampak inflasi yang signifikan.

“Itulah yang kami khawatirkan. Kalau harga Rp 280 dibulatkan menjadi Rp 300, maka dampak inflasioner akan terjadi dan itu yang paling mengganggu pikiran kami di Banggar DPR,” pungkasnya.

Wacana redenominasi rupiah sendiri telah lama menjadi pembahasan di kalangan pemerintah dan ekonom. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan nasional. Namun, DPR menilai bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, agar tidak menimbulkan keresahan ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh