Home / Hukum - Kriminal / KPK Tuntaskan Pemeriksaan Ratusan Biro Travel, Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Kian Dekat

KPK Tuntaskan Pemeriksaan Ratusan Biro Travel, Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Kian Dekat

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa 350 dari total sekitar 400 biro travel haji yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Pemeriksaan masif ini menandakan bahwa KPK tengah berada di tahap akhir penyidikan dan berpotensi segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 “Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,”

ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh daerah. Dalam beberapa hari terakhir, tim KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro perjalanan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dijadwalkan ulang. Setiap keterangan dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,”

tandasnya.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap secara mendalam dugaan jual beli kuota haji, aliran dana kepada pejabat Kemenag, serta penyimpangan dalam mekanisme pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan 20.000 kuota haji pada musim haji 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan secara proporsional — 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran serius di mana proporsi tersebut diubah menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Lembaga antirasuah menduga kuat adanya kerjasama antara sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku biro travel haji dalam mengalihkan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Melalui skema ini, agen perjalanan diduga memperoleh keuntungan besar dari biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jamaah haji.

Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah pejabat ASN, dan kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, beberapa pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang bersifat sakral dan kepercayaan masyarakat luas. Dengan sebagian besar pemeriksaan telah selesai, publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengumumkan para tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di balik pengelolaan kuota haji tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh