majalahsuaraforum.com – Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, terdapat potensi rekayasa terhadap konstitusi apabila pembahasan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Benny menilai pembahasan RUU Pemilu yang berlangsung dalam waktu mepet berpotensi memunculkan agenda tersembunyi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membatasi kesempatan masyarakat untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi, yang kita khawatir itu adalah ada agenda terselubung tadi. Pertama dengan membuat undang-undang ini dibahas pada waktu yang sangat mepet, supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya.”
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasannya.
Selain itu, Benny juga mengingatkan kelompok masyarakat sipil (civil society) agar tidak bersikap pasif dalam mengawal pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan publik sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi mengurangi hak-hak rakyat dalam sistem demokrasi.
“Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan,” ujarnya.
Benny kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses legislasi. Ia mengingatkan agar berbagai elemen masyarakat tidak lengah terhadap perkembangan pembahasan RUU Pemilu karena, menurutnya, terdapat potensi ancaman terhadap kedaulatan rakyat apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
“Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam Undang-Undang Pemilu ini.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak, khususnya masyarakat sipil, terus mengawal proses pembahasan RUU Pemilu sehingga setiap ketentuan yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Dw.











