majalahsuaraforum.com – Kejadian mengejutkan terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, di mana seorang remaja berusia 17 tahun dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh kakaknya sendiri dan istri kakaknya. Motif tindakan kejam ini diduga karena dendam pribadi terhadap orang tua mereka.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak kunjung pulang ke polisi.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menuturkan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Malang. Polisi berhasil menemukan korban di rumah pelaku di Kelurahan Lawang dan mengevakuasinya dengan aman.
“Kami berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).
Dua pelaku utama, yakni HL alias Koko (28) dan DA (30), merupakan pasangan suami istri, di mana HL adalah kakak kandung korban. Penyelidikan mengungkap bahwa keduanya melakukan tindakan ini karena sakit hati dan ingin membuat korban merasakan penderitaan yang sama terhadap orang tua mereka.
“Motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tua karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. Mereka ingin membuat korban merasakan penderitaan yang sama,” tambah Danang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan metode paksa yang digunakan pelaku. Korban disuntik dengan cairan sabu menggunakan alat suntik yang telah disiapkan oleh pelaku.
“Korban sempat menangis ketakutan dan berusaha melawan. Saat upaya pertama gagal, pelaku kembali membeli sabu tambahan dan memaksa korban untuk mengisapnya,” jelas Muchammad Nur.
Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap MV alias Cipeng (27) yang berperan sebagai pemasok sabu dan pembuat alat hisap (bong). Cipeng diketahui menjual sabu dalam paket seharga Rp 150.000 hingga Rp 300.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua alat suntik berisi cairan sabu, dua set bong dari botol air mineral dan kaca kecil, serta beberapa pipet kaca. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif pada sabu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang akan menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Malang dan proses hukum masih berlangsung. Polisi juga masih menelusuri asal-usul sabu yang digunakan oleh para pelaku.
Octa.











