majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan tegas terkait impor baju bekas ilegal. Purbaya menekankan, pelaku yang terlibat dalam praktik ini akan dikenakan larangan impor seumur hidup.
“Untuk aturannya tidak lama lagi keluar, jadi saya berharap agar jangan ada yang bermain-main dengan saya,” tegas Purbaya.
Purbaya menjelaskan, sanksi terhadap pengimpor ilegal akan komprehensif, mencakup pemusnahan barang, denda, penjara, dan blacklist agar tidak bisa melakukan impor lagi di masa mendatang.
“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda dan di penjara juga serta akan di-blacklist. Semua yang terlibat saya akan larang impor seumur hidup,” tambahnya.
Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk mafia baju bekas, yang melanggar aturan di Tanah Air. Ia juga menegaskan, pelaku thrifting yang menolak regulasi akan menjadi target pertama tindakan hukum.
“Kalau pelaku thrifting yang menolak, maka itu berarti mereka yang saya tangkap duluan berarti dia pelakunya dan clear, saya yang untung. Mereka mengaku pengimpor ilegal,” ujar Purbaya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pedagang dan konsumen beralih ke produk UMKM dan lokal, sekaligus menghidupkan industri tekstil nasional.
“Saya berharap masyarakat belanja kepada produk UMKM dan produk lokal kita,” tutup Purbaya.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas perdagangan baju bekas ilegal dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal melalui dukungan pada produk dalam negeri.
Lan.











