Home / Ekonomi / Kadin Angkat Bicara soal Rp 215 Triliun Dana Pemda yang Masih Mengendap

Kadin Angkat Bicara soal Rp 215 Triliun Dana Pemda yang Masih Mengendap

majalahsuaraforum.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan pandangan berbeda terkait dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga September 2025, yang mencapai Rp 215 triliun. Kadin menilai kondisi ini tidak selalu mencerminkan masalah negatif bagi pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya penyerapan anggaran oleh daerah. Menkeu menekankan perlunya percepatan realisasi anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mempercepat pelaksanaan program-program publik.

Namun, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menekankan bahwa sebagian besar dana yang belum terserap tersebut sudah memiliki alokasi yang jelas dan dijadwalkan untuk digunakan pada akhir atau awal tahun anggaran.

“Masalah ini harus dibedah secara terang-terangan agar masyarakat tidak salah paham. Sebagian besar dana itu memang sudah dialokasikan untuk pembayaran pada akhir atau awal tahun”.

Menurut Sarman, salah satu faktor utama dana mengendap adalah proses revisi dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), yang memerlukan waktu cukup lama karena harus melewati beberapa tahapan, mulai dari kabupaten/kota hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Kajian APBDP biasanya berlangsung dua hingga tiga bulan, dari Agustus sampai Oktober. Jadi wajar kalau realisasinya menumpuk pada akhir tahun,” jelasnya.

Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang umumnya dicairkan pada kuartal terakhir tahun berjalan.

“Anggaran gaji ini menunggu verifikasi dari BKN, jadi pencairannya baru dilakukan dua hingga tiga bulan setelah proses verifikasi,” tambah Sarman.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai penempatan dana pemda dalam deposito, Sarman menilai praktik ini masih dalam batas wajar. Ia menyebut, jika dana tidak digunakan dalam dua atau tiga bulan, dana tersebut ditempatkan pada deposito dengan keuntungan bisa mencapai 6%, lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa yang hanya 3%.

Sarman juga mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor penyebab besarnya dana mengendap. Ia menekankan pentingnya transparansi agar publik tidak langsung menilai dana mengendap sebagai bentuk kelalaian daerah.

“Yang penting adalah transparansi dan penjelasan yang terbuka agar masyarakat paham konteksnya,” tutupnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh