majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Lampung, menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024. Dana hibah yang menjadi objek kasus senilai Rp 11,23 miliar dari APBD Kabupaten Mesuji, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 347 juta.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Kepala Kejari Mesuji Nomor TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025. Setelah penetapan, Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, pada Jumat (24/10/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan untuk mendukung operasional pengawasan Pilkada Mesuji 2024. Dana tersebut sebelumnya disetujui melalui Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Bawaslu Mesuji pada 19 September 2023.
Kejari Mesuji telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 47 orang saksi dan tiga ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung.
Hasil audit dan penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 347,75 juta.
“Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji, ditemukan penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 347 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, Sabtu (25/10/2025).
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti yang relevan, termasuk telepon genggam, tablet, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian BBM, kartu e-Toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan dokumen lain terkait penggunaan dana hibah.
Rizka menegaskan bahwa penahanan Deden dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Mesuji,” tegas Rizka.
Deden dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Masa penahanan dijadwalkan 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi tambahan terbaru dalam daftar dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di tingkat daerah.
Octa.











