Home / Nasional / Pemprov DKI Sepakat dengan Menkeu Purbaya: Pelaku Thrifting Ilegal Harus Dikenai Denda dan Sanksi Tegas

Pemprov DKI Sepakat dengan Menkeu Purbaya: Pelaku Thrifting Ilegal Harus Dikenai Denda dan Sanksi Tegas

majalahsuaraforum.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengenakan denda kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) sekaligus melarang kegiatan bisnis tersebut.

Menurut Pramono, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Keuangan merupakan langkah penting untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang semakin marak di berbagai pasar di Jakarta.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2025).

Pramono menegaskan bahwa pedagang di Jakarta tidak boleh hanya menjadi penjual atau reseller dari hasil thrifting tersebut. Ia ingin agar para pelaku usaha kecil lebih mandiri dan tidak bergantung pada impor pakaian bekas yang melanggar hukum.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pramono telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemprov DKI agar memberikan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan kemandirian UMKM sehingga mereka dapat menciptakan produk sendiri dan tidak lagi bergantung pada barang impor ilegal.

“Dengan pelatihan ini, diharapkan UMKM dapat lebih mandiri dan tidak bergantung pada thrifting. Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, kami siap membantu jika dilakukan operasi pembersihan terhadap thrifting di Jakarta,” ujar Pramono.

Ia menambahkan bahwa praktik thrifting memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dalam negeri, terutama bagi pedagang grosir di sejumlah pasar besar di Jakarta. “Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satunya adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, Jakarta setuju dengan itu,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang dikirim dalam bentuk karung atau balpres. Ia menegaskan, selain dipidana, pelaku impor juga akan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda untuk menimbulkan efek jera.

Purbaya menilai bahwa hanya menjatuhkan pidana tanpa denda justru merugikan negara, karena proses hukum dan pemusnahan barang bukti membutuhkan biaya besar dari kas negara. “Negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal, karena negara harus menggelontorkan biaya yang tidak sedikit untuk menjalankan itu,” ungkap Purbaya.

Selain sanksi pidana dan denda, Kementerian Keuangan juga akan memasukkan para pelaku impor pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah. Dengan kebijakan tersebut, mereka tidak akan diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan impor barang apa pun di masa mendatang.

Purbaya memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki data dan identitas para pelaku impor pakaian bekas ilegal yang akan dikenakan sanksi tersebut. Kebijakan ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjaga industri tekstil dalam negeri, melindungi pedagang lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh