majalahsuaraforum.com – Persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/9/2025), jaksa penuntut umum menampilkan foto tumpukan uang puluhan miliar rupiah yang tersimpan di dalam sebuah brankas.
Menanggapi bukti tersebut, pengacara korporasi migor, Marcella Santoso, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari perkara migor, melainkan merupakan hasil success fee dari kliennya.
“Itu uang saya, Pak, saya selalu punya kas dalam bentuk USD. Kalau Bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP, salah satu yang paling, salah dua dari sumber yang paling besar itu adalah success fee dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar yang kemudian sama Pak Ari (Ariyanto Bakri) ditarik, ditransfer ke bank Pak, jadi jelas,” ungkap Marcella di persidangan.
Bantahan Keterkaitan dengan Perkara Migor
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah uang tersebut ada kaitannya dengan perkara suap migor. Marcella dengan tegas menolak tudingan tersebut.
“Ini campuran, ini tidak ada success fee perkara migor, Pak. Saya belum nagih success fee dan saya tidak ada success fee, ini tidak ada kaitannya. Ini adalah uang kas pribadi saya, salah satunya mungkin yang disita sama Bapak di tempatnya Pak Ari,” jawabnya.
Penjelasan Soal Simpanan dalam Bentuk Dolar
Dalam sidang, jaksa juga menggali kebiasaan Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, terkait penyimpanan uang dalam bentuk dolar. Menurut Marcella, suaminya yang kerap menarik dana dari bank dan menukarkannya ke dolar karena dianggap lebih stabil.
“Pak Ari karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dolar, karena dolar menurut dia harganya lebih stabil,” ujar Marcella.
Jaksa lantas menanyakan tujuan penyimpanan dolar tersebut, apakah untuk kebutuhan jangka panjang atau operasional. Marcella pun menjelaskan mekanisme penggunaannya.
“Selalu ada Pak, kadang yang di rumah Pak Ari, kadang saya kalau minta top up. Jadi kalau kantor itu lagi defisit, saya cairin dolarnya, lalu sisanya dibalikin,” jelasnya.
Terdakwa dalam Persidangan
Sidang ini menghadirkan sejumlah terdakwa, di antaranya Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara migor.
Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain guna mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat peradilan tersebut.
Pen. Octa.











