Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Tetapkan Delpedro Marhaen Sebagai Tersangka Kasus Penghasutan

Polda Metro Jaya Tetapkan Delpedro Marhaen Sebagai Tersangka Kasus Penghasutan

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan massa. Delpedro kini berpotensi dijerat dengan beberapa pasal yang mengatur tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana Delpedro. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menambahkan bahwa dugaan pelanggaran Delpedro melibatkan beberapa aturan hukum: “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”

Berikut adalah rincian pasal yang disangkakan kepada Delpedro:

1. Pasal 160 KUHP
Mengatur larangan menghasut di muka umum agar melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, atau menolak peraturan yang sah. Pelanggaran dapat dihukum penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500,-.

2. Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Melarang penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

4. Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Melarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan militer, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

 

Ade Ary menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Delpedro telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. “Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya,” jelasnya.

Proses pendalaman dan pengumpulan bukti dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Agustus. “Nah, jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” imbuh Ade Ary.

Penyidikan terhadap Delpedro dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan mengikuti prosedur dan SOP yang berlaku. “Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain,” ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Lokataru Foundation menyampaikan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh aparat tanpa dasar hukum yang jelas. “Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis akun Instagram resmi @lokataru_foundation.

Dijelaskan bahwa penjemputan paksa terjadi pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB, dan Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Lokataru menilai tindakan ini merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas mereka.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh