Majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. Bintang Mahaputera merupakan penghargaan tertinggi kedua dari negara, yang diberikan kepada sosok yang dianggap memiliki jasa besar dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Republik Indonesia.
Dalam prosesi penganugerahan, pembawa acara menyebut Burhanuddin dihargai atas perannya dalam menjaga stabilitas moneter serta memperkuat sistem perbankan internasional. Ia dipandang sebagai ekonom yang pernah memimpin kebijakan penting di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, baik secara global maupun nasional.
Setelah pembacaan alasan penganugerahan, Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada Burhanuddin. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa total ada 141 tanda jasa dan kehormatan yang diberikan Presiden kepada tokoh-tokoh yang dianggap berprestasi di bidangnya masing-masing.
“Presiden ingin menegaskan bahwa siapa pun putra-putri terbaik bangsa yang menunjukkan dedikasi dan prestasi, berhak mendapat apresiasi dari negara,” ujar Prasetyo usai acara.
Saat ini, Burhanuddin Abdullah diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero). Ia juga memiliki kedekatan politik dengan Presiden Prabowo, karena pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut catatan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Selain itu, ia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003 sekaligus perwakilan Indonesia untuk International Monetary Fund (IMF) di Washington DC. Burhanuddin juga pernah terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2003–2006, dan kembali terpilih untuk periode 2006–2008.
Meski demikian, rekam jejak Burhanuddin tidak lepas dari kontroversi. Pada Januari 2008, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Oktober 2008 menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan setelah menyatakan Burhanuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp100 miliar.
Kendati memiliki catatan hukum di masa lalu, kini Burhanuddin kembali muncul di panggung publik melalui penganugerahan tanda kehormatan dari Presiden. Pemerintah menilai jasa-jasanya dalam bidang ekonomi tetap patut diapresiasi sebagai bagian dari kontribusi besar bagi bangsa.
Pen. Dw.











