majalahsuaraforum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang Kepala Cabang (Kacab) bank kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan para saksi dalam perkara yang melibatkan terdakwa dari klaster militer.
Namun, dalam persidangan tersebut, dua sosok yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan itu menolak untuk hadir sebagai saksi.
Kedua orang tersebut adalah Dwi Hartono, yang juga diketahui sebagai pengusaha bimbingan belajar, serta Candy alias Ken. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, tetapi proses hukumnya berjalan secara terpisah di Pengadilan Negeri.
Penolakan kehadiran kedua saksi tersebut disampaikan langsung oleh pihak Oditur Militer dalam persidangan.
“Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari para yang bersangkutan, izin kami sampaikan juga suratnya,” ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Dengan tidak hadirnya dua saksi tersebut, pihak Oditurat Militer hanya menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Empat saksi yang hadir masing-masing adalah: Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, David Setia Darmawan.
Kehadiran keempat saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna mengungkap secara jelas kronologi serta keterlibatan para terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi dari pihak terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur terdakwa dari kalangan militer, sementara pihak yang disebut sebagai otak pembunuhan justru menjalani proses hukum di pengadilan umum. Situasi tersebut menimbulkan sorotan terhadap jalannya proses hukum di dua lingkungan peradilan yang berbeda.
Octa.











