Home / TNI/Polri / Kapolda Banten: Brimob Resmi Amankan PT GRS, Oknum yang Salah Prosedur Tetap Diproses

Kapolda Banten: Brimob Resmi Amankan PT GRS, Oknum yang Salah Prosedur Tetap Diproses

Majalahsuaraforum.com – Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa penempatan personel Brimob di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang, merupakan bagian dari pengamanan resmi atas permintaan perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa setiap anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Di situ memang dia pengamanan, pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Ada kerja sama, dia meminta bantuan. Kepolisian memberikan pengamanan di berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan perusahaan,” ujar Hengki, Jumat (22/8/2025), menanggapi insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan dan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Hengki menjelaskan, meskipun semestinya pengamanan dilakukan oleh Pam Obvit (Pengamanan Obyek Vital), karena keterbatasan personel maka Brimob ditugaskan. “Seharusnya pengamanan dilakukan Pam Obvit, tapi karena keterbatasan personel, Brimob diturunkan. Itu resmi pengamanan di sana,” jelasnya.

Tindakan terhadap Oknum Brimob

Kapolda mengakui adanya kesalahpahaman di lapangan yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. “Terjadi mungkin salah paham, tapi kami sudah lakukan tindakan tegas terhadap personel yang diduga terlibat,” tegasnya.

Dua anggota Brimob sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Banten. Hengki menegaskan bahwa proses hukum dan disiplin akan ditegakkan. “Untuk oknum yang diduga sudah dilakukan tindakan pemeriksaan. Sanksi sesuai mekanisme, mulai disiplin, kode etik, hingga penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila kesalahannya berat,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua orang terkait kasus ini, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian. “Pelakunya sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Serang,” jelas Hengki.

Proses Hukum Berjalan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua anggota Brimob yang diperiksa berinisial TG dan TR. “Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga berlaku untuk anggota Polri. “Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.

Kronologi Kejadian

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi saat tim KLHK berupaya menutup operasional PT GRS yang diduga mencemari lingkungan. “Saat tim datang, terjadi penolakan yang berujung kekerasan. Ada empat orang humas LH dan satu rekan media yang dikeroyok oleh petugas keamanan dan karyawan,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk dari oknum organisasi masyarakat (ormas). “Penangkapan akan segera dilakukan,” tambah Condro.

Sebelumnya, tim KLH bersama seorang wartawan diduga menjadi korban kekerasan ketika hendak menghentikan operasional PT GRS yang disinyalir mengimpor limbah B3.

 

Pen. Hil. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh