Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Panggil Dua ASN Imigrasi dan Dosen Antikorupsi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Panggil Dua ASN Imigrasi dan Dosen Antikorupsi

Majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan sejumlah pejabat dan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Kali ini, KPK memanggil dua ASN dari bagian visa Ditjen Imigrasi serta seorang akademisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan menjadi bagian dari pendalaman alur pengurusan perizinan kerja bagi TKA di Indonesia.

“Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan tenaga kerja asing di Kemenaker dan Imigrasi,” ujar Budi.

Dua ASN yang diperiksa yakni Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan dari bagian visa Ditjen Imigrasi. Selain itu, turut dipanggil Lepindro Subandriyo, seorang dosen dari Akademi Optometri yang dikenal aktif dalam isu antikorupsi.

Dugaan Korupsi Libatkan Proses Penerbitan Visa TKA
Skandal ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal di Indonesia. Proses yang semestinya administratif, diduga dijadikan alat pemerasan oleh oknum-oknum di kementerian dan lembaga terkait.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Angga Prasetya Ali Saputra, ASN Ditjen Imigrasi, pada Rabu (30/7/2025), sebagai bagian dari pengusutan lebih lanjut.

“Kami ingin memahami bagaimana alur permohonan RPTKA hingga penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA. Ini penting untuk melihat potensi titik-titik penyalahgunaan wewenang,” jelas Budi.

Delapan Tersangka Ditahan, Uang Pemerasan Capai Rp 53,7 Miliar
KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA yang terjadi selama periode 2019–2024. Uang hasil pemerasan ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar, dengan modus pembagian ‘uang dua mingguan’ kepada puluhan pegawai Direktorat PPTKA.

Dari total uang tersebut, sedikitnya Rp 8,94 miliar disebut telah dibagikan ke 85 pegawai. Sektor yang paling banyak menjadi target pemerasan adalah industri pertambangan, serta tenaga kerja asing di bidang olahraga, pendidikan, dan kesehatan.

“Kami menelusuri seluruh mata rantai dari perizinan TKA untuk mengetahui di mana praktik korupsi terjadi, baik di Kemenaker maupun Imigrasi,” pungkas Budi.

 

Pen. Hil 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh