Home / Politik / DPR Minta OJK-PPATK Jelaskan Soal Pemblokiran Rekening Nganggur

DPR Minta OJK-PPATK Jelaskan Soal Pemblokiran Rekening Nganggur

Majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, angkat bicara terkait rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada public mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Dolfie, minimnya sosialisasi atas rencana pemblokiran tersebut telah memicu keresahan di masyarakat. Tidak adanya kejelasan mengenai kriteria dan mekanisme pemblokiran membuat public bingung dan khawatir.

“Kebijakan PPATK soal pemblokiran rekening tidak aktif belum dijelaskan secara menyeluruh sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Desak Penjelasan Terbuka
Dolfie mendesak agar OJK dan PPATK segera berkoordinasi dan menyamakan persepsi, lalu memberikan penjelasan terbuka mengenai maksud, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap nasabah.

Ia menekankan, komunikasi yang jelas sangat penting untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat dan institusi perbankan, serta mencegah spekulasi yang merugikan.

Temuan PPATK: Banyak Rekening Terindikasi Kriminal
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa sejak 2020 terdapat lebih dari satu juta rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas criminal keuangan. Dari jumlah itu, sekitar 150.000 di antaranya merupakan rekening nominee—yakni rekening yang dibuka secara illegal melalui pembelian, peretasan, atau cara-cara lain yang melanggar hukum.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa Langkah pemblokiran diambil untuk mencegah penyalahgunaan system perbankan oleh pelaku kejahatan.

DPR Ingatkan: Jangan Rugikan Masyarakat Umum
Meski memahami urgensi penanganan kejahatan keuangan, DPR menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan proporsional. Masyarakat yang memiliki rekening tidak aktif karena alas an sah, seperti tidak digunakan sementara, tidak boleh ikut dirugikan.

DPR meminta agar nasabah diberi kesempatan dan Waktu yang cukup untuk mengaktifkan Kembali rekening sebelum Tindakan pemblokiran dilakukan.

 

Pen. Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh