majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status Fuad Hasan Masyhur saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, penyidik belum memiliki kecukupan alat bukti yang memenuhi syarat hukum untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Untuk saudara FHM, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Jadi kami memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh informasi yang diperoleh penyidik harus melalui proses pendalaman dan pengujian terlebih dahulu.
“Sampai hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup untuk yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, peluang Fuad Hasan Masyhur untuk ditetapkan sebagai tersangka masih terbuka. KPK saat ini terus mendalami berbagai fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perannya dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal bahwa Fuad berpotensi masuk dalam gelombang penetapan tersangka berikutnya dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Tentunya kami akan memenuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup, tentu akan kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya pada Maret 2026.
Menurut Asep, alasan Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak-pihak lain karena penyidik masih berupaya memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri keterkaitan Fuad dengan sejumlah tersangka yang telah lebih dahulu dijerat dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Menurut KPK, kedua tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep.
KPK juga menduga adanya pertemuan antara Fuad Hasan Masyhur, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dengan Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan penambahan kuota haji khusus yang jumlahnya melebihi batas yang telah diatur dalam regulasi.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji hingga kini masih terus berlangsung. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila telah ditemukan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Octa.











