Home / Hukum - Kriminal / Menkumham: Eks Marinir Satria Arta Harus Jalani Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Menkumham: Eks Marinir Satria Arta Harus Jalani Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Majalahsuaraforum.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan marinir TNI AL Satria Arta Kumbara harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan menanggapi video viral Satria yang menyatakan penyesalan telah bergabung sebagai tentara asing dan keinginannya untuk pulang ke tanah air.

Menurut Menkumham, pengajuan kembali menjadi WNI harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai naturalisasi murni. Ia menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan militer negara asing tanpa izin Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf (d) dan (e) undang-undang tersebut.

Hingga kini, Kemenkumham belum menerima laporan resmi mengenai status Satria di militer asing. Namun, apabila keterlibatan tersebut terbukti, maka status kewarganegaraannya dinyatakan hilang otomatis.

Di sisi lain, pihak TNI AL menegaskan bahwa Satria tidak lagi menjadi bagian dari korps marinir. Ia sebelumnya telah dipecat secara permanen setelah divonis bersalah atas kasus desersi pada tahun 2023 dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

 

Pen. Octa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh