Home / Hukum - Kriminal / Lima WN India Diduga Korban TPPO Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

Lima WN India Diduga Korban TPPO Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.

Langkah deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas kelima warga negara India tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka diketahui berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengatakan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, petugas akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prihatno Juniardi, melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Temuan tersebut bermula dari kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan kelima WNA tersebut.

Prihatno menjelaskan, petugas menduga mereka telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Indonesia diduga hanya dijadikan sebagai negara transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan menuju Ukraina dengan tujuan memperoleh visa dari negara yang menjadi tujuan perjalanan berikutnya.

Ketika menjalani pemeriksaan awal, kelima WNA tersebut sempat memberikan keterangan bahwa mereka berada di Indonesia untuk berwisata. Mereka juga mengaku berencana mengunjungi sejumlah wilayah selama berada di Tanah Air.

Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan sejumlah fakta, muncul dugaan bahwa kelima WNA tersebut bukan sekadar melakukan perjalanan wisata.

“Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi,” tuturnya.

Prihatno menyampaikan, tindakan terhadap kelima WNA tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menegakkan aturan keimigrasian, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk membantu menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan, kelima WNA tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.

“Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, petugas juga mengedepankan pendekatan profesional dan humanis.

Pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jakarta Selatan juga akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus mengantisipasi aktivitas orang asing yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Langkah tersebut disebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian,” paparnya.

Dengan deportasi tersebut, kelima WNA asal India telah dipulangkan ke negara asal setelah sebelumnya diduga menjadi korban TPPO dan terindikasi menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *