Home / Politik / Putusan MK Pisahkan Pemilu, DPR Soroti Dampaknya pada Regulasi

Putusan MK Pisahkan Pemilu, DPR Soroti Dampaknya pada Regulasi

 

majalahsuaraforum.com-Jakarta, 17 Juli 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 menuai respons serius dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa dampak dari putusan tersebut akan menyentuh banyak regulasi, dan karenanya diperlukan revisi undang-undang dalam skala besar.

Dari sisi kami Komisi II melihat terlalu banyak (undang-undang) yang harus direvisi,” ujar Dede kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (17/7/2025).

Menurut Dede, perubahan tidak hanya terbatas pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga mencakup UU Pemerintahan Daerah dan UU Otonomi Khusus. Ia menekankan perlunya aturan baru terkait mekanisme pergantian sementara anggota DPRD jika terjadi kekosongan jabatan akibat jeda waktu pemilu.

Terutama karena intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu yang sebetulnya jadi isu utama itu,” katanya.

Dede juga menyinggung skenario yang mungkin diambil, termasuk penyatuan perundangan menjadi dua bagian besar: satu untuk pemilu nasional (Pemilu dan Pilpres) dan satu lagi untuk pemilu lokal (Pilkada dan DPRD).

Ada juga pemikiran misalnya, kalau gitu disatukan saja menjadi kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres, lalu Undang-Undang Pilkada dan DPRD. Nah ini kan belum bisa diputuskan nih,” lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menetapkan bahwa pemilu lokal seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD harus dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

Putusan ini dilandasi kekhawatiran atas beban teknis dan kesehatan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, yang menimbulkan banyak korban kelelahan bahkan meninggal dunia.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR terkait langkah legislatif selanjutnya. Namun yang jelas, reformasi aturan pemilu dinilai mutlak diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum dan praktik kepemiluan nasional yang baru.(dw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh