majalahsuaraforum.com – Hampir dua pekan setelah diumumkannya program penulisan ulang sejarah nasional oleh Kementerian Kebudayaan, Komisi X DPR mengaku belum menerima surat pengawasan dari pimpinan DPR yang diperlukan untuk pembentukan tim pengawasan legislatif dalam proyek strategis tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum untuk keterlibatan DPR secara aktif dalam proses revisi sejarah tersebut.
Sampai hari ini kami belum menerima,” singkatnya saat diwawancarai wartawan pada Kamis (17/7/2025).
Ketiadaan pengawasan surat ini dinilai penting, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga untuk memastikan adanya transparansi dan kontrol parlemen terhadap langkah-langkah revisi sejarah yang kini ramai diperbincangkan publik.
Sehingga kami yang mitra dari Kementerian Kebudayaan mudah-mudahan dengan dibentuknya tim supervisi ini bisa menuruskan apa sebenarnya yang terjadi terhadap penulisan sejarah tersebut,” lanjut Lalu.
Meski proyek penulisan ulang sejarah telah memasuki tahap uji publik, Komisi X DPR menyatakan membiarkannya atas belum terbentuknya tim pengawasan dari lembaga legislatif. Mereka menilai hal ini dapat berdampak pada rendahnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan ulang sejarah nasional.
Lebih lanjut, Komisi X juga mengimbau agar Kementerian Kebudayaan tidak terburu-buru dalam merampungkan dokumen sejarah final yang direncanakan akan diumumkan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2025.
Kalau ternyata masyarakat mayoritas menginginkan jangan dulu, jangan terburu-buru dan sebagainya kami Komisi X merekomendasikan agar jangan terburu-buru,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah dokumen sejarah baru tersebut akan tetap dirilis sesuai jadwal meskipun DPR belum mengirimkan tim pengawasan. Ketegangan pun kian meningkat di tengah desakan masyarakat agar penulisan sejarah dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak bias terhadap kepentingan politik tertentu.(dw)











