Home / Kabar Berita / Indonesia Terbitkan Visa Pendidikan Non Formal untuk WNA Mulai 15 Juli 2025

Indonesia Terbitkan Visa Pendidikan Non Formal untuk WNA Mulai 15 Juli 2025

Majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru terkait visa pendidikan bagi warga negara asing (WNA). Mulai 15 Juli 2025, WNA dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dengan indeks E30 untuk mengikuti program pendidikan non formal di Indonesia.

Visa ini memungkinkan WNA untuk belajar di kursus bahasa, sekolah keahlian, maupun lembaga pendidikan non formal lainnya dengan masa berlaku satu atau dua tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di sektor pendidikan global serta menarik lebih banyak pelajar asing untuk menimba ilmu dan keterampilan di tanah air.

Persyaratan dan biaya pengajuan Vitas E30 adalah sebagai berikut:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan

  • Bukti biaya hidup setara USD 2.000

  • Pasfoto terbaru

Proses pengajuan visa dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Adapun biaya visa ditetapkan sebesar Rp6 juta untuk masa berlaku satu tahun, dan Rp8,5 juta untuk masa berlaku dua tahun.

Selain kebijakan baru untuk pendidikan non formal, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pembaruan terhadap visa pendidikan formal. Kini, masa izin tinggal untuk visa pendidikan formal dapat diberikan hingga empat tahun.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor pendidikan, meningkatkan devisa negara, serta memperluas kesempatan bagi lembaga pendidikan non formal di Indonesia untuk menjangkau pelajar internasional.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan global, baik formal maupun non formal, dengan layanan keimigrasian yang semakin mudah dan transparan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi pusat layanan Imigrasi di seluruh Indonesia.


Pen. Nal. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh